Simak Apa Saja Pedoman Centre for Disease Control dalam Upaya Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien

16 Juni 2021, 16:26 WIB
Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Bandung melakukan tes usap PCR terhadap seorang santriwati yang tinggal di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kasyaf, di Desa Cimekar, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Juni 2021. Tercatat mencapai 84 warga di Desa tersebut terkonfirmasi Covid-19, 54 orang diantaranya santri dan tenaga pengajar di Ponpes Al-Kasyaf. /Sam /Jurnal Soreang/

BERITA KBB - Rumah sakit dan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) harus siap setiap waktu menghadapi lonjakan kasus. Karena, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum vital sudah semestinya siap menghadapi kondisi COVID-19 saat terkendali, maupun saat kondisi dalam kegawatdaruratan.

"Menurut pedoman CDC (Centre for Disease Control), kunci utama mempersiapkan operasional fasilitas kesehatan yang baik adalah perlindungan kepada tenaga kesehatan dan pasien secara paralel, " Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa, 15 Juni 2021.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Antisipasi Lonjakan Kasus Secara Pentahelix

Dalam perlindungan tenaga kesehatan, pertama, vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi.

Kedua, skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan.

Ketiga, penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien. Keempat, melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 16 Juni 2021: Foto Mesra Elsa- Ricky Viral di Sosmed, Nino Pulangkan Elsa ke Papa Surya

Kelima, mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip COVID-19.

Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya.

Sedangkan upaya perlindungan pasien, pertama menangani pasien sesuai pedoman tata laksana klinis terbaru, mengacu pedoman organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Akhir 2021, Bagaimana Pembebasan Lahannya?

Kedua, memisahkan ruangan perawatan bagi pasien COVID-19 sesuai tingkatan gejalanya baik tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis. Serta memastikan pemisahan pasien dengan pasien non-COVID-19 dengan ruangan berventilasi cukup.

Ketiga, memastikan pasien mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan memastikan optimalisasi upaya preventif lainnya untuk mencegah penularan di dalam rumah sakit seperti kedisiplinan protokol kesehatan.

Keempat, mempertimbangkan strategi mengefektifkan kapasitas rumah sakit misalnya dengan memanfaatkan teknologi telemedicine dan alat assesement.

Baca Juga: Gempa 6,1 Guncang Maluku Tengah, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Wapadai Adanya Potensi Tsunami

"Upaya ini hanya dapat dilakukan dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah setempat dan pihak penyelenggara jasa pelayanan kesehatan. Jika terdapat kendala harap segera mengkomunikasikan dengan pemerintah pusat agar dapat dicarikan jalan keluarnya," pungkas Wiku.***

 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler