Polda Metro Jaya Akan Panggil Roy Suryo Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menteri Agama, Laporan dari GP Ansor

2 Maret 2022, 19:01 WIB
Roy Suryo Dilaporkan GP Ansor ke Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Menag: Dia Membuat Orang Saling Ribut /(Foto: Dok PMJ News)

BERITA KBB- Polda Metro Jaya akan segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan GP Ansor.

Namun, sebelumnya GP Ansor akan dipanggil dan diperiksa lebih dulu atas laporan yang dibuatnya.

"Iya, kalau ada laporan kan seperti itu, tahapannya memang seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 2 Maret 2022 seperti yang dilansir PMJNews. 

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Bareskrim Pastikan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Juga Dilaporkan Korban Aplikasi Binomo

Baca Juga: 2 Maret 2022, Di Tanggal Yang Sama Dua Tahun Lalu, Jokowi Umumkan Pasien Pertama Virus COVID-19

Zulpan enggan mengungkap lebih lanjut kapan rencana pemeriksaan terhadap GP Ansor maupun Roy Suryo dilakukan. Sebab, sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut.

"Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Tips Berbuat Baik Yang Sederhana dan Bisa Kita Amalkan Kapan Saja

Baca Juga: Daftar Pemenang Korean Music Award 2022, BTS Artist Of The Year Ketiga kalinya

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut soal dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujar Dendy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 25 Februari 2022 kemarin.

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga: Uus Komedian Haramkan Dirinya Ngonten Bareng Atta Halilintar, Ini Tanggapan Suami Aurel Hermansyah

Baca Juga: Profil dan Biodata Aurel Valen, YouTuber Mythological yang Diundang di Podcast Close The Door Deddy Corbuzier

Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya.

Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2. Kemudian, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler