Operasi Patuh Lodaya 2022, Angkot Hijau Lawan Arus di Jalan Sholeh Iskandar Ditindak Polresta Bogor Kota

15 Juni 2022, 14:33 WIB
Operasi Patuh Lodaya 2022, Angkot Hijau Lawan Arus di Jalan Sholeh Iskandar Ditindak Polresta Bogor Kota /Instagram satkantas Polresta Bogor Kota/

 

 
BERITA KBB - Operasi Patuh Jaya 2022 digelar selama 14 hari kedepan untuk mengajak masyarakat disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
 
Tilang akan dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang elektronik atau ETLE dan mobile, serta penindakan teguran. Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
 
Polresta Kota Bogor berusaha menekan pelanggaran kendaraan melawan arus yang tinggi di Kota Bogor selama Operasi Patuh Lodaya 2022.
 
Baca Juga: Resmi! Polri Larang Penggunaan Sandal Jepit Bagi Pengendara Sepeda Motor, Ternyata Inilah Alasannya
 
"Tentu sasarannya utamanya adalah upaya untuk menanamkan kesadaran disiplin berlalu lintas serta menekan tingkat kecelakaan," kata Susatyo Purnomo Condroseusai apel di Mapolresta Bogor, pada hari Senin 13 Juni 2022.
 
Susatyo juga mengimbau kepada anggota agar mengedepankan persuasi dan tidak arogan. 
 
Selain itu, petugas juga diminta untuk menjadi contoh berkendara dan berlalu lintas yang baik dimata masyarakat.
 
Baca Juga: Penjualan Album Fisik K-Pop Tembus 10 Juta, Boyban Seventin dan TXT Sumbang 40 Persen
 
Dikatakan Susatyo Purnomo Condro, di sisi lain, Operasi Patuh Lodaya 2022 juga bisa menekan angka kecelakaan. 
 
Dari 24 Polres di Jawa Barat, Polresta Bogor termasuk kedua terendah dalam jumlah kecelakaan dengan 63 kejadian sepanjang Januari hingga Mei 2022.
 
Adapun paling rendah yakni Polres Banjar dengan 54 kejadian kecelakaan dan Polres Bogor terbanyak dengan 288 kecelakaan dalam 6 bulan terakhir.
 
Dari sisi pelanggaran, pelanggaran yang paling dominan di Kota Bogor yakni kendaraan melawan arus dengan 3.355 tilang, pelanggaran kedua terbanyak pelanggaran tidak kenakan helm dan sabuk pengaman 2.679 tilang.
 
Baca Juga: Polda Banten Beberkan Kronologis Pemanggilan Paksa Terhadap Nikita Mirzani atas Laporan Dito Mahendra
 
Untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur sebanyak 432 tilang, mengemudi gunakan ponsel 128 tilang. 
 
Sedangkan, pelanggaran pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan melebihi batas kecepatan nol tilang.
 
Dalam razia patuh lodaya 2022, polresta bogor kota berhasil menindak sebuah angkot hijau berhasil ditindak karena pelanggaran lawan arus di Jalan Sholeh Iskandar.
 
Baca Juga: Apa Itu Shalat Qashar Dalam Perjalanan? Inilah Penjelasannya!
 
Penindakan pelanggaran lawan arus di Putaran Underpass di Jl. Sholeh Iskandar - Cilebut oleh Personel Unit Turjagwali Sat Lantas Polresta Bogor Kota saat melakukan patroli.
 
Menurutnya, tindakan ini juga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang nekat lawan arah.
 
Dari data yang dimilikinya, tercatat pelanggaran lalu lintas paling banyak disebabkan oleh melawan arus.
 
Meski begitu, pihaknya akan tetap berkoordinasi dan memantau di lapangan untuk mengurai kemacetan.
 
"Kami juga akan melakukan rekayasa lalu lintas, namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dishub," terangnya.
"Kita berusaha untuk menekan pengendara yang melawan arah, seperti di titik Jalan Soleh Iskandar. Sangat membahayakan bagi pengendara sendiri dan orang lain," ujar Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Galih Apria.
 
Ia pun berharap dengan Operasi Patuh Lodaya 2022 bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dengan demikian, Kota Bogor bisa nihil angka kecelakaan.
 
"Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama saling membantu untuk menurunkan angka kecelakaan dengan patuh berlalu lintas," tambah Kompol Galih Apria.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler