Berubah Lagi, Status PPKM di Jabodetabek Kini Kembali ke Level 1

6 Juli 2022, 21:52 WIB
Kemendagri membatalkan status PPKM di Jabodetabek ke level 2 /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
 
 
BERITA KBB – Di dalam Inmengdari Nomor 33 Tahun 2022 yang belum lama diterbitkan, area tersebut disesuaikan levelnya menjadi level 2.
 
Kini pemerintah mengubah lagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali per hari Rabu 6 Juli 2022.
 
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, area DKI Jakarta aglomerasi Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi, kembali ke level 1.
 
Baca Juga: Terkonfirmasi! YG Entertainment Umumkan Comeback dan World Tour Blackpink Agustus Mendatang!
 
Area lainnya di wilayah Pulau Jawa - Bali tidak ada yang mengalami peningkatan level PPKM.
 
Aturan ini berlaku pada periode 6 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022. Artinya, wilayah Jawa - Bali masih berlaku status PPKM level 1 hingga 5 Agustus mendatang.
 
Perubahan level PPKM yang hanya selang sehari itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
 
Baca Juga: Raisa Istigfar Isi BBM Mencapai 1,2 Juta. Warganet: Sekelas Raisa Aja Istigfar, Apalagi Saya
 
Ia menambahkan, akan memberi penjelasan mengapa terjadi perubahan level PPKM hanya dalam kurun waktu sehari.
 
Sementara, Presiden Jokowi menyampaikan pada pekan depan Indonesia akan kembali melalui puncak COVID-19 akibat meluasnya penularan Omicron sub varian BA.4 dan BA.5.
 
Bila dalam Inmendagri sebelumnya, pemilik usaha hanya boleh mengisi kantor 75 persen dari kapasitas maksimal, maka kali ini mereka bisa meminta 100 persen pegawainya bekerja dari kantor (WFO).
 
Baca Juga: Segera Tayang di 2022, Intip Teaser Trailer Sri Asih, Film Kedua dari Bumilangit Cinematic Universe
 
Hal serupa juga berlaku untuk pusat kebugaran, ruang pertemuan atau ruang rapat dan ruang rapat dengan kapasitas besar atau ballroom.
 
Namun, Mendagri, Tito Karnavian meminta agar warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Bahkan, bagi warga yang ingin melakukan acara di ballroom, sudah diizinkan untuk menyajikan hidangan prasmanan.
 
Baca Juga: Arawinda Kirana Pemeran Utama Film Yuni Dituduh Menjadi Pelakor, Postingan Istri Sah Jadi Sorotan
 
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari - hari, juga dibolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
 
Jam operasional pusat perbelanjaan tidak berpengaruh banyak meski level PPKM sempat dinaikkan.
 
Jam operasional pusat perbelanjaan tetap dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
 
Kapasitas pengunjung pun tak dibatasi dan boleh diisi hingga 100 persen dari kapasitas.
 
Namun, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan karyawan di mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau dalam aplikasi tersebut yang boleh masuk.
 
Bioskop pun masih tetap dibuka. Hanya saja, kapasitasnya juga dibatasi hingga 100 persen dari kapasitas normal.
 
Rencananya, pemerintah bakal mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan bukti booster ketika ingin masuk ke tempat publik termasuk pusat perbelanjaan.
 
Di dalam Inmendagri itu juga masih berlaku instruksi dari Tito yang meminta para kepala daerah wajib melarang segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang dapat memicu terjadinya kerumunan hingga bulan Agustus.
 
Kepala daerah juga diminta oleh Tito untuk berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam melaksanakan PPKM.
 
Tito juga meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler