BERITA KBB - Baru-baru ini Bharada E ajukan diri sebegai Justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J dirumah Irjen Ferdy Sambo.
Tindakan ini merupakan hal yang penting, karena peran kunci dalam membuka tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Lantas apa itu Justice Collaborator yang diajukan Bharada E? Justice collaborator dapat diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Peran yang dimiliki oleh Justice Collaborator antara lain:
-Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara
-Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
Baca Juga: Barcelona Dikabarkan Sedang Bernegosiasi Dengan Messi, Demi Merebut Kembali Bintang PSG Tersebut
-Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Kalah Dari Brighton, Manchester United Bertekad Untuk Mendatangkan Gelandang Juventus, Siapa Dia?
Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.***