Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Kembali Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka, Kali Ini Kasus Suap

18 Agustus 2022, 11:45 WIB
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung. /

BERITA KBB - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, kembali menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjadi tersangka kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sehari sebelumnya, begitu keluar dari Lapas Sukamiskin, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna langsung ditangkap KPK.

"Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sudah (tersangka), kalau tidak salah (kasusnya) pernah terungkap di sidangnya Robin, suap. Nanti akan disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 18 Agustus 2022.

Semetara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan dari fakta persidangan AKP Robin telah ditemukan adanya keterlibatan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain," kata Ali Fikri.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan, berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ali menyebut konstruksi perkara eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna akan diumumkan nanti.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya

Seperti diberitakan, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna telah selesai menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Namun, begitu bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK lagi terkait korupsi pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait penangkapan eks Wa Li Kota Cimahi Ajay M Priatna.

Ali Fikri belum merinci lebih jelas terkait kasus eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap.

"Iya benar (ditangkap KPK) saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali Fikri, Rabu 17 Agustus 2022.

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna diketahui sudah bebas dari Lapas Sukamiskin pagi tadi. Sebelumnya dia divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

Namun, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditetapkan KPK menjadi tersangka suap penyidik KPK.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler