Diyakini Lakukan Pelanggaran Tindak Pidana, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara!

28 Januari 2023, 07:25 WIB
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023 /
 
BERITA KBB - Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, dituntut tiga tahun penjara.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tindak pidana. 
 
Yakni merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
 
Baca Juga: Cegah Jadi Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar
 
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 27 Januari 2023.
 
Selain itu, Agus juga dibebankan denda Rp20 juta. 
 
“Menjatuhkan pidana denda Rp20 juga subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa.
 
Dalam perkara ini, Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
 
Baca Juga: Mari Lejitkan Nilai Ekonomi Usaha Lewat HAKI
 
Agus berperan memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler