Anggota TNI Dipecat Lantaran LGBT, Ternyata Juga Terinfeksi HIV/AIDS

19 Oktober 2020, 13:59 WIB
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

PR BANDUNG RAYA - Terbongkarnya kasus anggota TNI yang memiliki orientasi seksual sesama jenis atau LGBT membuat geger masyarakat Indonesia.

Diketahui bahwa anggota TNI yang LGBT tersebut adalah Kapten dr IC dan telah diamankan serta dimintai keterangan.

Tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang, dr IC disebut telah melakukan hubungan seks sesama jenis dengan Serka R.

Baca Juga: Ini Kata Orang Bule Mengenai Orang Indonesia!!

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, dari hubungan sejenis yang dilakukan, dr IC rupanya terinfeksi positif HIV/AIDS.

Dr IC dinyatakan positif HIV/AIDS berdasarkan surat keterangan medis yang dikeluarkan oleh RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.

Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV/AIDS.

Baca Juga: Jokowi: Hati-hati Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Panjang

Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS. Polisi Militer segera melacak kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis. Juga karena merasa jauh dari istrinya.

Baca Juga: Astaga! Warga Bandung ini Nekat Impor Bibit Ganja dari Amerika Serikat

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," ucap majelis.

Diketahui Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda). Setelah itu, dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.***

Editor: Syamsul Maarif

Tags

Terkini

Terpopuler