Ngeri ! Jenderal Bintang Satu Kepolisian Terlibat LGBT, Polri: Kami Tindak Tegas, kepada Pelaku

21 Oktober 2020, 14:30 WIB
Tangkap layar tagar #proudboys yang menunjukan aktivitas kemesraan dari para LGBT di sosial media Twitter /Alza Ahdira/PR


BERITA KBB- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yakni Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.

Menurut dia, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam. "Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020 seperti yang dilansir ANTARA.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Baca Juga: Hujan Memang Enak Makan dan Minum yang Hangat, Ini Dia Makanan dan Minuman yang Cocok Disajikan Untu

Baca Juga: Arema FC Mengejutkan, Rekrut Pemain Brasil di Tengah Ketidakpastian Liga

"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Baca Juga: Simak! Informasi Lengkap Seputar Pencairan PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2020

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu Non-PKH Oktober 2020 Belum Cair Juga? Ikuti Cara-Cara Berikut

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.

Namun demikian Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ucap dia.

Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Baca Juga: Hasil Akhir, Chelsea Vs Sevilla Skor Kacamata, Chelsea di Peringkat Kedua Grup E Liga Champions

Baca Juga: Lapor ke Sini Jika Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2020 Belum Cair Juga

Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler