Simak! Informasi Lengkap Seputar Pencairan PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2020

- 21 Oktober 2020, 11:37 WIB
Ingin Daftar Bansos PKH? Ikuti Cara Mekanisme Pemutahiran Mandiri Berikut ini
Ingin Daftar Bansos PKH? Ikuti Cara Mekanisme Pemutahiran Mandiri Berikut ini /bdt.tnp2k.go.id/

BERITA KBB - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah memgalokasikan dana sebesar Rp 37,4 triliun tahun ini untuk anggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahun 2020. Angka ini mengalami kenaikan hingga 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berikut sejumlah informasi mengenai bantuan PKH dikutip BERITA KBB dari berbagai sumber.

Baca Juga: BLT Rp500 Ribu Non-PKH Oktober 2020 Belum Cair Juga? Ikuti Cara-Cara Berikut

Siapa yang berhak menerima PKH?

Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendataan dari Dinas Sosial setempat.

Bantuan PKH diberikan dalam bentuk apa?

Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer ke rekening penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini berbeda dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di mana bantuan diberikan dalam bentuk beras.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x