BERITA KBB - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Secara keseluruhan, tahun ini pemerintah memgalokasikan dana sebesar Rp 37,4 triliun tahun ini untuk anggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahun 2020. Angka ini mengalami kenaikan hingga 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Berikut sejumlah informasi mengenai bantuan PKH dikutip BERITA KBB dari berbagai sumber.
Baca Juga: BLT Rp500 Ribu Non-PKH Oktober 2020 Belum Cair Juga? Ikuti Cara-Cara Berikut
Siapa yang berhak menerima PKH?
Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendataan dari Dinas Sosial setempat.
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk apa?
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai melalui transfer ke rekening penerima atau keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal ini berbeda dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di mana bantuan diberikan dalam bentuk beras.