BERITA KBB - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Berdasarkan Perpres itu, dibentuklah tiga komite dalam upaya memerangi penyebaran COVID-19 dari berbagai aspek. Adapun tiga komite yang dibentuk itu adalah:
Baca Juga: Mirip Dengan Ashanty, Peserta Ini Berhasil Dapatkan Golden Ticket
Baca Juga: Zona Merah, Tiga Daerah Pilkada di Jawa Barat Diawasi Ketat
Komite Kebijakan
Presiden Jokowi menugaskan Komite Kebijakan ini untuk melakukan penyusunan rekomendasi berbagai kebijakan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Percepatan penanganan COVID-19 ini berupaya agar kondisi di masyarakat kesehatan pulih ekonomi bangkit.
Untuk mewujudkan kesehatan pulih dan ekonomi bangkit ini, Komite Kebijakan juga mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut berikut terobosan-terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.