Komite Penanganan Covid-19 Bersama Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kominfo Terus Gelorakan Semangat

- 1 Desember 2020, 06:00 WIB
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekoonomi Nasional
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekoonomi Nasional /Kominfo

BERITA KBB - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Melalui Perpres itu, Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Berdasarkan Perpres itu, dibentuklah tiga komite dalam upaya memerangi penyebaran COVID-19 dari berbagai aspek. Adapun tiga komite yang dibentuk itu adalah:

 Baca Juga: Mirip Dengan Ashanty, Peserta Ini Berhasil Dapatkan Golden Ticket

Baca Juga: Zona Merah, Tiga Daerah Pilkada di Jawa Barat Diawasi Ketat

Komite Kebijakan

Presiden Jokowi menugaskan Komite Kebijakan ini untuk melakukan penyusunan rekomendasi berbagai kebijakan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Percepatan penanganan COVID-19 ini berupaya agar kondisi di masyarakat kesehatan pulih ekonomi bangkit.

Untuk mewujudkan kesehatan pulih dan ekonomi bangkit ini, Komite Kebijakan juga mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut berikut terobosan-terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x