"Saat itu korban diketahui terkena penyakit kulit. Kemudian dibawa ke dokter dan dicek ternyata korban mengalami pelecehan seksual," tutur Audie saat gelar perkara di hadapan awak media, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, pada Sabtu, 26 Desember, 2020
Lebih lanjutnya, Audie menuturkan bahwa akibat aksi bejat tersangka, terdapat luka pada organ vital korban. Kini, pelaku NS telah diamankan oleh Polda Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya itu, ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***