Catat! Berikut Daftar 7 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia  

- 1 Januari 2021, 15:15 WIB
Tahun 2021 70 Persen Masyarakat akan di Vaksin Virus Corona
Tahun 2021 70 Persen Masyarakat akan di Vaksin Virus Corona /Pixabay.com/Gerd Altmann

Penggunaan vaksin Covid-19 itu dapat diterapkan apabila telah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan putusan itu, disebutkan juga bahwa Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk mengubah vaksin covid-19. perubahan itu harus berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, serta memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.***

 

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah