Penggunaan vaksin Covid-19 itu dapat diterapkan apabila telah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan putusan itu, disebutkan juga bahwa Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk mengubah vaksin covid-19. perubahan itu harus berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional, serta memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.***