Mengejutkan, Sama-Sama Memiliki Singkatan FPI, Tapi Mahfud MD Mengijinkan FPI yang Ini

- 1 Januari 2021, 20:59 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD./Twitter/@mohmahfudmd/
Menko Polhukam, Mahfud MD./Twitter/@mohmahfudmd/ /

BERITA KBB-  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD,pastikan pemerintah tak akan melarang adanya pembentukan organisasi baru di masyaratk. Hal ini pun, kata Mahfudm berlaku dengan pendirian pendirian Front Persatuan Islam (FPI) asalkan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021 sepert yang dilansir ANTARA.

Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

Baca Juga: Bareksrim Ringkus Pelaku Parodi Indonesia Raya, Ternyata Pelajar SMP, Ini Kronologi Penangkapannya

Baca Juga: Viral Prediksi Nostradamus Soal Kemunculan Zombie di Tahun 2021, Mitos atau Fakta?

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. "Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 2 Januari, Sadar dari Koma, Al Semakin Cinta Andin, Al Siapkan Kejutan

Baca Juga: Keterlaluan, Pelajar SMP Ini Melakukan Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Ditangkap di Cianjur

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," katanya.

Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi. "Benar sudah dideklarasikan," ujar dia, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Layang Dungo Restu (LDR), Dinyanyikan Happy Asmara dan Esa Risti, Berikut Terjemahannya

Baca Juga: Terungkap, Selain Dalam Keadaan Mabuk, Hubungan Suami Istri Gisel-MYD Dilakukan Karena Alasan Ini

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. "Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam," kata Yanuar.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah