BERITA KBB- Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jrx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali. Sebelum banding, Jrx SID divonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan masa kurungan 1 tahun 2 bulan.
"Kemudian putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021 seperti yang dilansir Antara.
Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Rabu 20 Januari 2021, Al dan Andin Pisah Ranjang, Reyna Jadi Korban
Baca Juga: Tega, Akibat Kalah Bermain Game Online Mobile Legend Mantan Pemain Timnas U-19 Ini Aniaya Pacarnya
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Baca Juga: Jalani Swab Test Kedua, Begini Kondisi Bupati Bandung Barat Usai Dinyatakan Positif Covid-19