Banding, Jrx SID Mendapatkan Keringanan Hukuman dari 1 Tahun 2 Bulan Menjadi 10 Bulan Kurungan

- 19 Januari 2021, 18:10 WIB
Jrx SID dalam sebuah kesempatan bersama dengan istri tercintanya, Nora Alexandra. /Instagram/jrx_sid_nora/
Jrx SID dalam sebuah kesempatan bersama dengan istri tercintanya, Nora Alexandra. /Instagram/jrx_sid_nora/ /

Baca Juga: Menag Harap Pesantren dan Tokoh Agama Diprioritaskan Program Vaksinasi Covid-19

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim yang diketuai oleh lda ayu adnya dewidi Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo.

Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x