Masih dari penjelasan Jasra Putra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
“Praktek perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," ungkap Jasra Putra.
Karena itu, Jasra Putra memastikan pihaknya sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: 30 Idola Pria yang Paling Dicintai di Jepang, ARMY Buruan Cek Siapa Saja dari BTS
"Kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," katanya.
Terakhir, Jasra Putra meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda. Gerakan tolak nikah muda ini bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.***