Dua kategori pelanggan itu sebelumnya mendapat diskon masing-masing 100 dan 50 persen tanpa ada batasan waktu.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, 720 jam tersebut bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).
Sedangkan bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu, setara dengan 648 kWh.
Jika pelanggan telah melewati batas waktu itu, pemakaian listrik akan dikenai tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar kelebihannya.
Baca Juga: Tata Cara, Doa, dan Jadwal Nisfu Sya’ban dan Ramadhan 2021
Program listrik gratis merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meringankan beban warga di tengah pandemi virus corona di Indonesia.***