Sebagai informasi, pada 2 Februari 2021 lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) CiptaKerja, yang mengatur tentang penanaman modal.
Dalam beleid tersebut terdapat empat daerah yang diizinkan untuk menjalankan industri miras ini, di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Papua.
Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek di Kalimantan Tengah Ditangkap Polisi
Investasi miras ini tertuang dalam lampiran III Perpres No. 10/ No. 10/2021 yang hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, yakni tentunya dengan memperhatikan budaya di empat wilayah tersebut.
Namun, penanaman modal industri di luar daerah yang disebutkan, dapat melakukannya juga dengan syarat tertentu.
Dengan ditekennya kebijakan ini, sontak menuai kiritkan dari publik dan sejumlah tokoh di Tanah Air. Banyak yang tak setuju dengan kebijakan tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari industi miras ini akan besar.***