BERITA KBB- Meninggalnya salah satu dari tiga polisi yang berstatus terlapor atas kasus unlawfull killing 4 Laskar FPI menjadi tanda tanya.
Namun, hari ini, pertanyaan itu terjawab. Disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Brigjen Pol Rusdi Hartono penyidikan kasus
Kasus unlawful killing tetap berjalan meski satu anggota Polri yang berstatus terlapor sudah meninggal dunia.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia," kata Rusdi dalam keterangannya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com
Sementara untuk polisi terlapor berinisial EPZ yang meninggal dunia pada 4 Januari 2021, karena kecelakaan tunggal di Tangerang pada 3 Januari 2021 silam, akan dihentikan proses penyidikannya.
Dihentikannya proses penyidikan terhadap mendiang polisi terlapor sesuai dengan Pasal 109 KUHP.
Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Kol I Wayan Protes ke Kapolresta Malang dan Kasat Narkoba
Adapun alasan Bareskrim Polri baru mengungkap ke publik soal kematian sang polisi terlapor adalah demi menjaga akuntabilitas