Polri Hentikan Penyidikan Terhadap Polisi Terlapor Kasus 'Unlawful Killing' yang Meninggal Dunia

- 26 Maret 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi. Pori hentikan penyidikan terhadap polisi terlapor kasus unlawfull killing yang meninggal dunia.
Ilustrasi. Pori hentikan penyidikan terhadap polisi terlapor kasus unlawfull killing yang meninggal dunia. /Antara.com/M Ibnu Chazar

BERITA KBB- Meninggalnya salah satu dari tiga polisi yang berstatus terlapor atas kasus unlawfull killing 4 Laskar FPI menjadi tanda tanya. 

Namun, hari ini, pertanyaan itu terjawab. Disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas, Brigjen Pol Rusdi Hartono penyidikan kasus

Kasus unlawful killing tetap berjalan meski satu anggota Polri yang berstatus terlapor sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Salat Jumat dengan Fadli Zon, Mardani Ali: Kami Doakan Sidang IB HRS Aman Lancar, Penuh Keadilan dan Kejujuran

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah satu terlapor meninggal dunia," kata Rusdi dalam keterangannya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com

Sementara untuk polisi terlapor berinisial EPZ yang meninggal dunia pada 4 Januari 2021, karena kecelakaan tunggal di Tangerang pada 3 Januari 2021 silam, akan dihentikan proses penyidikannya. 

Dihentikannya proses penyidikan terhadap mendiang polisi terlapor sesuai dengan Pasal 109 KUHP. 

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Kol I Wayan Protes ke Kapolresta Malang dan Kasat Narkoba

Adapun alasan Bareskrim Polri baru mengungkap ke publik soal kematian sang polisi terlapor adalah demi menjaga akuntabilitas 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x