Meski demikian usulan Korpri ini belum dibahas secara detail dengan pihak Kemensetneg, terlebih pasal yang berkaitan dengan Perpres tersebut juga belum diterbitkan.
“Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat. Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi; maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN,” tutur Zudan.
Sebelumnya diberitakan, usualn pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 % berasal dari Basnaz sendiri. Kemudian, usulan ini disampaikan oleh pihak Baznas kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Perpres untuk ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri agar mau dipotong gajinya untuk berzakat.***