Setuju soal Perpres Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat, Ketua Korpri: Tidak Boleh Memaksa seperti Zaman Orde Baru

- 22 April 2021, 14:55 WIB
ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dipotong gaji sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat melalui Basnaz.
ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dipotong gaji sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat melalui Basnaz. /ANTARA

 

 

BERITA KBB- Belum lama ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diberitakan akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk berzakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Terkait rencana Perpres ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyampaikan sikap setuju, asalkan memenuhi beberapa syarat. Hal ini disampaikan oleh ketua umum Korpri Zudan Arif Fakrullah.

Adapun syarat yang dimaksud adalah pemotongan gaji ASN untuk membayar zakat ke Baznas haruslah bersifat sukarela dan tidak memaksa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Kamis 22 April 2021: Bersabarlah Menghadapi Masalah Pekerjaan

"Kami sudah memberikan masukan kepada (Kementerian) Setneg. Sikap Korpri adalah bahwa Perpres ini harus memfasilitasi kemudahan ASN dalam membayar zakat dan tidak boleh berupa hal yang memaksa," tutur Zudan dalam keterangannya.

Zudan lantas membandingkan dengan peraturan yang diberlakukan saat zaman Order Baru, di mana para ASN diwajibkan membayar zakat melakui suatu yayasan.

"Tidak boleh seperti dulu waktu zaman Orde baru, ada Yayasan Amal bakti Muslim Pancasila (YAMP), dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu," katanya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Nathalie Holscher Lagi-lagi Beri Sinyal soal Kondisi Dirinya via Instagram: Aku Sabar tapi Ada Batasnya

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x