Terkait dengan kedatangan WNA China ke Indonesia, Kemenkumham menyampaikan mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional.
Ia juga menegaskan eluruh WNA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial ; Jangan Sampai Lupa Allah Karena Harta
Aturan yang dimaksud Jhoni adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
"Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.(Sitiana Nurhasanah/PR Depok)***