BERITA KBB- Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM di tahun 2021 ini, dan bisa dicek melalui eform.brr.co.id/bpum/
Akan tetapi, pemerintah tetap menyeleksi penerima yang berhak menerima BLT UMKM 2021.
Melansir laman Berita DIY, berikut 7 golongan yang tidak termasuk sebagai kriteria penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 1,2 Juta 2021.
Baca Juga: PDI Perjuangan Jabar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Marhaen
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Warna Negara Indonesia, tetapi memiliki usaha mikro yang tidak dibuktikan dengan SKU atau NIB.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Anggota TNI
5. Anggota Polri
6. Pegawai BUMN
7. Pegawai BUMD
Oleh karena itu, untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Membuka Akun Terblokir di BNI untuk Dapatkan Pencairan Banpres UMKM PNM Mekaar 1,2 Juta Tahap 3
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan SKU atau dokumen NIB
2. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank.
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021: