- KTP
- KK
- SKU atau NIB
3. Kemudian, Anda akan mengisi formulir, bisa secara online atau offline, tergantung kebijakan Dinas Koperasi dan UKM setempat.
4. Nantinya, bila Anda lolos verifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, akan dihubungi kembali via nomor HP yang tertera sesuai dengan formulir.