- Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan
2. Mengisi formulir wajib yang disediakan
3. Apabila telah mendaftar, maka Dinas Koperasi dan UMKM maka proses pengajuan BLT UMKMakan segera diverifikasi.
4. Pengusaha mikro akan mendapatkan pemberitahuan dari Pihak Dinas Koperasi dan UMKM jika proses pengajuan BLT UMKM diterima.
Selanjutnya, jika pelaku usaha mikro telah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan daftar penerima bantuan di laman resmi
link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***