- Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Para pengusaha mikro harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili yang tertera di KTP maupun usaha berbeda.
Selanjutnya, faktor yang menyebabkan gagalnya pencairan adalah belum mendaftarkan diri. Berikut langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri untuk melakukan proses pengajuan melalui Dinas Koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen wajib berupa: