Polri Minta Maaf dan Pecat Brigadir Satu Nikmal Idwar Dari Kepolisian Usai Memperkosa ABG 16 Tahun di Mapolsek

- 24 Juni 2021, 17:08 WIB
Kronologi dugaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek.
Kronologi dugaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek. /Tangkap Layar/Twitter.

BERITA KBB- Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kejadian viral yang dilakukan polisi berpangkat brigadir satu usai memperkosa anak baru gede atau ABG berusia 16 tahun di kantor polisi setingkat Polsek di Maluku Utara.

Oknum polisi yang bernama Nikmal Idwar dan berpangkat brigadir satu ini melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Akibatnya, Polri memberhentikan secara tidak hormat alias memecatnya dan dijerat dengan pasal berat.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Birptu Nikmal Idwar telah mencederai institusi Polri.

Baca Juga: Sinopsis Bepanah Pyaarr Kamis 24 Juni 2021, Pragati Pergi ke Suatu Tempat Untuk Menanyakan Perusahaan Palsu


"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ferdy dalam keterangannya, Kamis 24 Juni 2021.

Dia menambahkan, atas nama Polri pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji Briptu NI.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Ferdy.

Baca Juga: Lucunya Foto Bayi Perempuan Cucu Angkat Cristiano Ronaldo, Netizen: Ronaldo Punya Cucu Angkat, Selamat ya Bro

Dia menyatakan, setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak tanpa pandang bulu.

"Div Propam Polri menghimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata dia.

Polisi menetapkan Briptu NI, oknum yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja putri di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sebagai tersangka.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Kamis 24 Juni 2021, Ricky Kedatangan Aldebaran dam Andin

Dia disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan.

Adip mengkungkapkan, pelaku pemerkosaan itu saat ini ditahan di Polres Ternate. "Kepada tersangka itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," ujar dia.

Baca Juga: Viral, Muda Mudi Mabuk dan Melakukan Penistaan Agama dengan Menyinggung Nabi Muhammad, Netizen: Minta Diciduk

Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku, pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," kata dia.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x