Lagi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Depok Oleh Oknum Guru Ngaji

- 14 Desember 2021, 19:11 WIB
/Tangkapan layar Instagram Polda metro jaya/

BERITA KBB - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengumumkan dalam jumpa persnya atas terjadinya pencabulan di kecamatan Beji, kota Depok oleh seorang oknum guru ngaji.

Pencabulan ini terungkap sejak bulan Oktober sampai Desember 2021

Diketahui ada 10 korban yang sudah melapor, rentan usia 10 sampai 15 tahun, kebanyakan korban pada usia 10 tahun. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Saipul Jamil yang Bebas setelah Dihukum atas Kasus Pencabulan Anak

Baca Juga: Artis Sensasional Cynthiara Alona Diborgol Usai Dirinya Diketahui Sewakan Hotel Untuk Pencabulan Anak

Baca Juga: KRONOLOGI Terungkapnya Kasus Pemerkosaan Guru Pesantren Bandung Menurut Kepala Desa Korban di Garut

Inisial MMS usia 52 tahun yang merupakan guru ngaji para korban, TKP di masjid ta'lim fisabilillah

Modus dengan bujuk rayu bahkan adanya pemaksaan, intimidasi terhadap korban untuk menuruti kemauannya, dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000.

Awal mula terungkap kasus ini ketika salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya.

Baca Juga: Dituduh Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung, Atalia Ridwan Kamil Buktikan Kasus Dikawal Sejak Awal

Baca Juga: KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, Ustadz Yusuf Mansur Berikan Komentarnya

Baca Juga: SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid

Lalu, orang tua murid menceritakan kembali kepada perkumpulan dalam majlis ta'lim tersebut.

Disitulah terungkap ada 10 orang yang mengalami pencabulan semuanya berjenis kelamin perempuan.

Langkah-langkah yang sudah diambil, polisi telah melakukan visum pada anak-anak yang jadi korban, memeriksa saksi dan korban serta melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Menginginkan Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Mati

Baca Juga: Mang Oded Memberikan Pesan Terakhir Terhadap Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati yang Dilakukan Oleh Herry Wirawan

Baca Juga: Hukuman Ini Bisa Dijatuhkan ke Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Apa Itu?

Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang sudah diamankan baju gamis, jilbab, celana dalam, dan kaos warna hijau.

Bagi pelaku ini adalah kasus yang pertama kali, MMS mempunyai istri dan anak.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x