"Kemudian setelah peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, mayat korban dibawa oleh kedua tersangka, yaitu DG dan DP, dengan menggunakan sepeda motor, berboncengan tiga," katanya.
Jasad Nanay lantas dibuang oleh kedua tersangka itu di semak-semak dekat perumahan warga yang berada di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Baca Juga: Beras Bantuan Berkualitas Buruk Dikembalikan Ke Tempat Kepala Desa Oleh Warga Kab Pasuruan
Adapun jasad Nanay pertama kali ditemukan warga pada Kamis (3/3) pagi. Kemudian jasad Nanay lantas dievakuasi menuju rumah sakit untuk diidentifikasi.
Polisi menduga ini merupakan pembunuhan berencana karena ada sejumlah persiapan yang dilakukan selama peristiwa tersebut berdasarkan keterangan tersangka.
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3," Ujarnya.***