Amaq Sinta, Pembunuh Dua Begal Akhirnya Bebas Setelah Polisi Keluarkan SP3

- 17 April 2022, 16:37 WIB
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal.
Murtede alias Amaq Sinta (34) korban begal yang menjadi tersangka akhirnya bisa bernafas lega setelah Polda NTB menghentikan penyidikan perkara kasus pembunuhan dua begal. /Instagram/@parboaboa

BERITA KBB - Amaq Sinta, pembunuh dua begal yang menyerangnya, kini bebas  setelah pihak kepolisian menerbitkan SP3.

Perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 16 April 2022.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyampaikan hal tersebut saat gelar perkara kasus tersebut selesai dilakukan.

Baca Juga: Mau Liburan Tapi Lagi Puasa? Bisa Kok, Ikuti Yuk Tipsnya

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil," ujar Kapolda NTB.

Menurutnya, keputusan dari gelar perkara penerbitan SP3, didasarkan pada peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang SP3.

Di mana penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga: Musisi Virzha Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong Trading DNA Pro

Merespons hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus tim kuasa hukum Amaq Sinta, Joko Jumadi langsung mengapresiasi Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda NTB yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam siaran persnya pada Minggu, 17 April 2022.

Joko menilai proses hukum yang dijalani Amaq Sinta berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Baca Juga: Grup K-pop 2NE1 Memberi Kejutan Tampil Bersama Dalam Satu Panggung Coachella

Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

"Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ujar Joko.

Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan pada Sbru, 16 April 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Bohemian Rhapsody, 2ND Chance Bawakan dengan Luar Biasa

Seperti yang diketahui, Kisahnya ini berawal di Hari Minggu, 10 April 2022, tepat di tengah malam.

Amaq Sinta atau Murtade berangkat dari rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mengendarai sepeda motor miliknya, ia hendak menuju ke sebuah rumah sakit Lombok Timur tempat Sang ibunda tengah dirawat.

Sadar bahwa perjalanan malam hari cukup rawan, Amaq Sinta lantas membawa sebilah pisau untuk berjaga jaga.

Benar saja, saat tiba di jalan raya Desa Ganti, dua sepeda motor tiba tiba memepetnya, bersamaan dengan empat orang yang berboncengan.

Baca Juga: Musnahkan Ribuan Petasan, Puluhan Rumah Ambruk

Pengendara sepeda motor itu sempat menanyakan apa yang dibawa oleh Amaq Sinta, lalu ia menjawab sedang membawa nasi dan air hangat.

Lantas, tanpa basa basi lagi, salah satu pria tiba tiba mengangkat parangnya dan mencoba menebas Amaq Sinta.

Beruntung tangannya bergerak cepat menampik serangan itu, sehingga hanya tangannya yang mengalami luka.

Sadar bahwa keempat pria itu adalah begal, Amaq Sinta dengan cepat mengambil pisau dari pinggangnya.

Ia lalu menusuk dada salah satu pelaku bernama Pendi hingga dua begal yang lainnya tidak terima serta lantas berusaha mengeroyok Amaq Sinta.

Baca Juga: Siapa Yang Tidak Kebagian Daftar Mudik Gratis? Harap Tenang Sobat, Tahap Kedua Akan Dibuka Senin 18 April 2022

Sementara satu begal lainnya hanya duduk di atas motornya tanpa melakukan apa apa.

Saat dikeroyok, Amaq Sinta sempat berteriak maling, hingga menyebabkan kedua pelaku takut dan berusaha kabur.

Namun salah satu pelaku begal, Oki, justru berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Amaq Sinta.

kemudian Amaq Sinta langsung bergerak cepat mengejarnya, serta berhasil menusuk punggung Oki hingga tersungkur.

Melihat Oki ditusuk, dua pelaku begal lainnya, Wahid dan Holidi, akhirnya kabur dengan sepeda motor mereka.

Baca Juga: Penyanyi Virzha Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Aplikasi Robot Trading DNA Pro

Amaq Sinta selamat dari aksi pembegalan, serta Ia pun pergi meninggalkan tempat itu, termasuk kedua pelaku begal yang tewas di tangannya.

Namun malang bagi Amaq Sinta, ia justru dijemput polisi keesokan harinya.

Ihwalnya bermula dari penemuan dua jenazah di jalan Desa Ganti yang tak lain adalah pelaku begal Oki dan Pendi.

Penyelidikan polisi atas penemuan mayat itu lantas mengarah pada Amaq Santi, berdasarkan keterangan dua orang begal yang selamat.

Namun kini Amaq Sinta tidak lagi berstatus tersangka, sehingga Bayang-bayang hukuman penjara maksimal 15 tahun tak ada lagi menguntitnya.

"Alhamdulillah saya bebas, perasaan saya senang dan bersyukur," kata Amaq.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah