Bareskrim Polri Bantah Menyita Honor Rossa Menyanyi Rp 172 Juta dari DNA Pro

- 26 April 2022, 16:33 WIB
Rossa./antaranews.com
Rossa./antaranews.com /

Akan tetapi, Bareskrim Polri menyita uang dari DNA Pro yang mengalir ke Rizky Billar hingga Ivan Gunawan.

“Lesti dan Billar itu kan konten. Dia tahu itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," katanya.

Baca Juga: Ngabuburit di Bandung, Erick Thohir Minta Karyawan Berprestasi Diberi Beasiswa untuk Upgrade Skill

Selain itu, Whisnu mengatakan Ivan Gunawan menjadi brand ambassador (BA) DNA Pro.

Dia juga bicara soal DJ Una di pusaran kasus DNA Pro.

"Ivan juga dia sebagai BA, dia tahu. Beda dengan dia (Rossa) nyanyi atau MC, beda MC. DJ Una beda itu," katanya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan ke 25 Hijriyah Rabu 27 April 2022, Untuk Wilayah Kota di Jawa Barat

Selanjutnya, Whisnu menjelaskan pihaknya kerap melakukan gelar perkara internal untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana terkait aliran dana dari DNA Pro ke sejumlah pihak.

"Iya, kita ada diskusikan, gelar perkara di internal, diskusi ini hasil pemeriksaan seperti ini, itu terus dilakukan setelah sore, setelah memeriksa kita gelar perkara kecil antara penyidik dengan kanitnya, ini apa langkah-langkahnya. Oh, ternyata tidak ada mens rea-nya," katanya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora telah diperiksa Bareskrim Polri jadi saksi kasus robot trading DNA Pro.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah