Berlaku Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Inilah Daftar Transportasi Yang Boleh Dan Tidak

- 28 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi truk, angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya saat libur lebaran 2022.
Ilustrasi truk, angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya saat libur lebaran 2022. /Pixabay.com/Schwoaze

1. Angkutan barang yang dilarang melintas di antaranya :
- Truk Barang dengan muatan lebih dari 14.000 kg
- Mobil Barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Truk gandeng
- Mobil Barang yang mengangkut bahan galian

Baca Juga: Johann Zarco Sudah 13 Kali Naik Podium Selama Berkarier di Balapan MotoGP

Baca Juga: Marc Marquez Akui Pebalap Tim Honda Kalah Cepat Dibanding Pebalap Tim Lain, Harus Ada Pembenahan

2. Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas di antaranya:
- Truk BBM
- Truk barang ekspor dan impor
- Truk air minum dalam kemasan
- Mobil pengangkut barang pokok
- Mobil barang hantaran pos dan uang

Oleh karena itu, para pengemudi angkutan barang harap mematuhi aturan pembatasan yang berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pesawat Pelita Air Service Mulai Beroperasi Rute Jakarta-Bali, Ini Cara Pesan Tiketnya

Baca Juga: Rekomendasi 6 OST Drama Cina Paling Sedih, sebagai Alternatif Hiburan di Rumah

Hal ini sebagai upaya untuk mendukung kegiatan mudik tahun ini agar lancar, dan kembali ke perantauan dengan selamat. ***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah