1. Angkutan barang yang dilarang melintas di antaranya :
- Truk Barang dengan muatan lebih dari 14.000 kg
- Mobil Barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Truk gandeng
- Mobil Barang yang mengangkut bahan galian
Baca Juga: Johann Zarco Sudah 13 Kali Naik Podium Selama Berkarier di Balapan MotoGP
Baca Juga: Marc Marquez Akui Pebalap Tim Honda Kalah Cepat Dibanding Pebalap Tim Lain, Harus Ada Pembenahan
2. Angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas di antaranya:
- Truk BBM
- Truk barang ekspor dan impor
- Truk air minum dalam kemasan
- Mobil pengangkut barang pokok
- Mobil barang hantaran pos dan uang
Oleh karena itu, para pengemudi angkutan barang harap mematuhi aturan pembatasan yang berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pesawat Pelita Air Service Mulai Beroperasi Rute Jakarta-Bali, Ini Cara Pesan Tiketnya
Baca Juga: Rekomendasi 6 OST Drama Cina Paling Sedih, sebagai Alternatif Hiburan di Rumah
Hal ini sebagai upaya untuk mendukung kegiatan mudik tahun ini agar lancar, dan kembali ke perantauan dengan selamat. ***