Ngeri, Kerugian Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro Lebih Dari Setengah Triliun

- 28 Mei 2022, 18:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ

 

 

BERITA KBB-Mengerikan jumlah kerugian atas kasus Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus bergulir dan bertambah pasca ditetapkannya 14 orang sebagai tersangka.

Dalam kasus investasi bodong ini, sebanyak 3.621 orang menjadi korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ribuan korban investasi bodong robot trading DNA Pro ini mengalami kerugian dengan total Rp551 miliar.

Baca Juga: Update, Kepolisian Bern Akui Kesulitan Mencari Anak Ridwan Kamil yang Hanyut di Sungai Aare, Swiss

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Toko Buku dan Penerbit Bantu Tingkatkan Literasi Warga

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022 yang dilansir dari PMJNews. 

Whisnu menambahkan, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO. Mereka antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau skema Ponzi.

Baca Juga: Tidak Lagi Daring, 72 Siswa Ikuti Ujian Sekolah Kelas VI Secara Luring

Baca Juga: Pencarian Anak Ridwan Kamil, Gunakan Drone Sensor Panas Tubuh Karena Sungai Aare Keruh dan Banyak Pohon

Dimana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Congrats! Felicya Angelista Hamil Anak Kedua, Bible Jadi Kakak

Baca Juga: Profil Citra Kirana, Setia Temani Rezky Saat Klarifikasi, Warganet Puji Couple Goals

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah