PT Kai Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual : Dilarang Naik Kereta Api Lagi

- 23 Juni 2022, 15:32 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero /KAI
 

 

BERITA KBB - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

Hal tersebut merupakan tindakan tegas yang telah ditetapkan Perseroan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan perusahaan.

Asdo Artriviyanto, EVP Corporate Secretary KAI mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk kemberikan efek yang jera terhadap pelaku, serta mencegah adanya hal yang serupa dimasa yang akan mendatang.

Baca Juga: Persib Kembali Kedatangan Tiga Pemain Baru Di Perempat Final Piala Presiden 2022

Kebijakan yang telah dikeluarkan ini pun berlaku untuk pelaku kekerasan seksual yang belum lama ini kasusnya sempat viral tercium media sosial.

Saat ini pihak KAI telah menghubungi korban dan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaknyamanan yang telah didapatkan korban. Pihak KAI juga memberikan dukungan yang tinggi untuk tidakan hukum yang akan diambil oleh korban.

Korban pun memang tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Persib Kembali Kedatangan Tiga Pemain Baru Di Perempat Final Piala Presiden 2022

Lalu, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x