Sebanyak 11 Santriwati di Depok Menjadi Korban Kekerasan Seksual dari Oknum Ustaz

- 30 Juni 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual oknum ustaz./ilustrasi:antaranews.com
Ilustrasi kekerasan seksual oknum ustaz./ilustrasi:antaranews.com /

BERITA KBB - Oknum ustaz di Depok diduga melakukan kekerasan seksual pada 11 santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji Timur.

Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum ustaz terhadap 11 santriwati itu psudah terjadi selama setahun.

Megawati, selaku perwakilan kuasa hukum korban mengatakan, para santriwati menjadi korban kekerasan seksual ustaz bercerita saat libur kegiatan pesantren.

Ia menyebut terdapat 11 santriwati yang menjadi korban.

Namun, dari 11 dantriwati hanya 5 orang yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari 11 santriwati yang dilecehkan, yang berani untuk bicara hanya 5 orang,” kata Megawati, Rabu 29 Juni 2022.

Megawati mengatakan, dari 11 santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual, beberapa di antaranya yatim piatu.

“Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya,” ujarnya.

Beberapa santriwati tidak berani melapor karena merasa berhutang budi ke pondok pesantren.

“Mereka di pondok pesantren dapat fasilitas gratis,” katanya.

Ia menjelaskan, dirinya sudah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Setelah membuat laporan, tiga santriwati berinisial A, T dan R dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengembangan dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.

“Pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya, dari situ kami lakukan visum. Tapi sampai hari ini hasil visumnya belum keluar. Jadi kami juga masih menunggu hasil visum, dan anak itu sudah cedera, sudah ada luka,” ujarnya.

Megawati menuturkan, modus pelaku dengan mengajak korban masuk ke suatu ruangan dan terjadi kekerasan seksual.

Korban tidak dijanjikan apapun, hanya diancam untuk tidak memberi tahu orang tuanya.

Kasus tersebut saat ini diselidiki Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasusnya.

Sementara pihak pesantren belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.

“Belum, masih proses penyelidikan korban dulu. Ini baru pemanggilan pertama,” katanya.

Surat tanda terima laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut bernomor STTLP/B/3083/V1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya; STTLP/B/3084/V1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya; dan STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juni 2022 dengan sangkaan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak Pasal 76e Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76d Jo Pas 81 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x