1. KI Mikro : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang maksimal 7 tahun)
2. KI Kecil : Maksimal 5 tahun (dapat diperpanjang maksimal 7 tahun)
Suku Bunga : 7% untuk semua jenis KUR (perhitungan bunga efektif per tahun
Kelengkapan dokumen:
Dokumen Pendukung :
KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai
Akte pendirian perusahaan s.d. akta perubahan terakhir
Surat keterangan penghasilan yang diserahkan kelurahan setempat
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Perijinan usaha