WhatsApp dan Instagram serta Google Bakal Diblokir 21 Juli 2022, Terungkap Ini Alasannya....

- 17 Juli 2022, 12:47 WIB
Menkominfo Johnny Plate mengancam WhatsApp, Instagran dan Google diblokir bila tidak mendaftarkan perusahaannya.
Menkominfo Johnny Plate mengancam WhatsApp, Instagran dan Google diblokir bila tidak mendaftarkan perusahaannya. /

Menurut Johnny, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara.

Sektor digial di Indonesia diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementeria Kominfo menyatakan, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah