WhatsApp dan Instagram serta Google Bakal Diblokir 21 Juli 2022, Terungkap Ini Alasannya....

- 17 Juli 2022, 12:47 WIB
Menkominfo Johnny Plate mengancam WhatsApp, Instagran dan Google diblokir bila tidak mendaftarkan perusahaannya.
Menkominfo Johnny Plate mengancam WhatsApp, Instagran dan Google diblokir bila tidak mendaftarkan perusahaannya. /

BERITA KBB - WhatsApp, Instagram, dan Google diberi waktu hingga 20 Juli 2022 ntuk mendaftarkan perusahaanya ke Kementerian Kominfo.

WhatsApp, Instagram, dan Google harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

WhatsApp, Instagram, dan Google jika tidak mendaftar, hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada 21 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berlaku untuk semuanya.

Pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Pasalnya, Kementerian Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022 sudah harus melakukan pendaftaran," ujar Johnny.

Untuk poendaftaran PSE mudah karena dilakukan melalui OSS atau online single submission.

“Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Johnny.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x