Akibat Sakit Hati Karena Putus Cinta, Pemuda di Ciracas Menghabisi Nyawa Mantan Pacarnya

- 22 Juli 2022, 21:56 WIB
Sumber
Sumber /Pixabay.com/mohamed_hassan

 

 
BERITA KBB - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di Ciracas, Jakarta Timur.
 
Pelaku merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun yang berinisial AM yang tega menghabisi nyawa mantan pacarnya, A.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan AM mengajak dua tersangka lainnya, D (19) dan B (18), untuk membantu membunuh mantan pacarnya.
 
 
Pelaku (AM) tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Para pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada hari Jumat 22 Juli 2022.
 
Zulpan menjelaskan kasus ini bermula karena pelaku sakit hati, hubungannya berakhir dengan sang pacar. 
 
Tidak terima diputuskan hubungannya, AM mengajak dua temannya memperkosa korban.
 
 
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko bangunan, Jalan Ciracas Raya, Jakarta Timur, pada Sabtu, 16 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.
 
“Sehari sebelum kejadian, D, B, AM merencanakan mau membunuh, dan menyetubuhi korban bersama-sama, juga merencanakan mengambil HP korban,” ujar Zulpan.
 
Dalam aksinya, AM meminta sang mantan membersihkan kamar M. Pada pukul 19.00 WIB, AM menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas. 
 
 
Di dalam kamar, AM sempat memperkosa korban hingga terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M.
 
“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut, korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik dan menyumpal mulut korban, dan menduduki dada korban, sambil melanjutkan mencekik korban dibantu B memegang kaki korban,” ujar Zulpan.
 
Korban pun meninggal dunia, dan para tersangka kemudian membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas pada malam hari.
 
Akibat peristiwa ini, ketiganya ditangkap Polda Metro Jaya di rumah orang tua mereka. 
 
Setelah penyidik menginterogasi mendalam, pelaku AM mengakui merencanakan dan melakukan perbuatan kejinya bersama D dan B.
 
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. 1. 
 
Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
 
Ketiga tersangka juga dikenai Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x