Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan KLHK, Sejumlah Warga Jawa Tengah Mengaku Keberatan

- 23 Juli 2022, 04:35 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau vaksinasi booster di SMKN 2 Purwokerto, Senin, 18 Juli 2022.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau vaksinasi booster di SMKN 2 Purwokerto, Senin, 18 Juli 2022. /Pemprov Jateng/

 

 
 
BERITA KBB - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo baru-baru ini mendapatkan penghargaan sebagai pejuang lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Penghargaan itu bertajuk Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 yang diberikan secara langsung oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Soepriyanto, di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.
 
"Para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup peraih penghargaan ini diharapkan menjadi contoh, inspirasi, dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas," ujar Alue dalam acara penghargaan tersebut.
 
 
Diketahui, sejumlah warga Jawa Tengah (Jateng) mengaku keberatan karena Ganjar Pranowo mendapat penghargaan tersebut.
 
Warga Rembang, Suharno, berpendapat selama ini Ganjar justru tidak mengutamakan kepentingan lingkungan hidup. Dia menilai, penghargaan tersebut tidak pantas diberikan kepada politikus PDIP itu.
 
"Faktanya, apa yang dilakukan Ganjar bertolak belakang dengan apa yang diterima penghargaan tersebut," ujar Suharno dalam Konferensi Pers LBH Semarang secara daring, pada hari Kamis 21 Juli 2022.
 
 
"Barangkali kementerian kurang cermat atau menutup mata terkait rekam jejak yang dilakukan Ganjar sebagai gubernur Jateng," ujarnya.
 
Dalam penjelasannya, Suharno mengaku terdampak langsung atas kebijakan Ganjar yang memberikan izin kepada pabrik semen di Rembang. 
 
Aktivitas pabrik semen itu dinilai mengancam kerusakan lingkungan di daerahnya.
 
Suharno menyebut warga Rembang sudah melakukan gugatan atas izin kelola pabrik semen tersebut. 
 
 
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dan memerintahkan Ganjar mencabut izin pabrik tersebut.
 
"Intinya, Ganjar dan pihak semen itu kalah. Tapi kenapa Ganjar malah mengeluarkan izin baru? Berarti ketika hari ini, ketika Ganjar masih membangkang aturan hukum, putusan MA, berarti KLHK itu mendukung Ganjar untuk membangkang hukum," ujarnya.
 
Selain Suharno, warga Wadas lainnya, Feri Hidayah, juga tak setuju Ganjar mendapat penghargaan pahlawan lingkungan tersebut. 
 
Sebab, Ganjar melakukan pembiaran terhadap penambangan kuari yang ditolak warga. 
 
Penambangan itu dilakukan untuk menyediakan bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
 
"Kami warga Wadas Kecamatan Bener yang mana ada PSN yang kami dari Wadas itu terkena dampak. Bagi kami, Ganjar belum tepat mendapat penghargaan," ujar Feri.
 
"Kami yang tinggal yang tempatnya bakal ditambang, kemungkinan yang di pesisir bakal banjir karena resapan bakal dikupas dan sibersihin, ditambang, tidak bisa menahan air lagi," imbuhnya.
 
Penolakan juga datang dari sekelompok warga di Demak. Masnuah, salah satu warga di sana khawatir dengan dampak lingkungan proyek pembangunan Tol Semarang - Demak di bawah Ganjar. 
 
Menurutnya, proyek tersebut akan menyumbang penurunan muka tanah di Demak yang dinilai sudah banyak ambles.
 
"Di Demak itu sudah banyak desa - desa pesisir tenggelam, dari dampak abrasi, amblesnya muka tanah. Kondisi tanah di Demak berdasarkan penelitian adalah karena abrasi saja sudah membuat amblesnya tanah 1-15 cm. Salah satunya karena pembangunan, industri, pabrik pabrik yang menyedot air, ditambah lagi ini tol nanti," ujar Masnuah.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x