"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgassus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgassus," ujar Usman, Kamis 28 Juli 2022.
Dia mengatakan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian," kata Usman.***