Bripka RR dan Bripka KM Menjadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hanya Memberikan Kesempatan Penembakan

- 10 Agustus 2022, 23:00 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Mengatakan Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Mengatakan Polri telah menetapkan empat tersangka kasus kematian Brigadir J. /

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.

Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah