BERITA KBB - Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, Bripka RR dan Bripka KM tidak tidak ikut serta melakukan penembakan pada Brigadir J.
Ternyata, Bripka RR dan Bripka KM ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka RR dan Bripka KM juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi.
Keduanya juga ikut hadir saat Bharada RE (Richard Eliezer) diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Bripka KM, Richard saat diarahkan FS," kata Agus, Rabu 10 Agustus 2022.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," katanya.
Seperti diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.