Istri Eks Menteri Jadi Korban Kriminalisasi, Kompolnas Akan Terima Laporan dan Klarifikasi Pada Irwasum Polri

- 16 Agustus 2022, 19:56 WIB
   Ilustrasi Tambang Batu Bara. Istri Eks Menteri Jadi Korban Kriminalisasi, Kompolnas Akan Terima Laporan dan Klarifikasi Pada Irwasum Polri
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Istri Eks Menteri Jadi Korban Kriminalisasi, Kompolnas Akan Terima Laporan dan Klarifikasi Pada Irwasum Polri / Pexels/

BERITA KBB- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa ada upaya damai antara pihak pelapor PT Batubara Lahat dengan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.

"Antar-para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.

Diketahui Hanifah dan sejumlah direksi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Baca Juga: Makna Kebaya Kutu Baru yang Dikenakan Puan Maharani Saat Sidang Tahunan Hari Ini

Ketika ditanya mengenai pernyataan Polri tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit selaku kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Hanifah Husein mengaku bingung dengan hal tersebut. Pasalnya, pihaknya telah ditersangkakan untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukan.

"Bagaimana mau damai jika klien kami sudah jadi korban kriminalisasi murni. Perlu digaribawahi bahwa apa yang dilakukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sudah sah secara hukum dan tidak ada penipuan. Bareskrim mungkin lupa bahwa akte tersebut dilakukan dihadapan notaris dan dihadiri seluruh pemegang saham," ucap Ricky kepada wartawan, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022 seperti pada Berita Subang berjudul Kriminalisasi Istri Eks Menteri, Kompolnas: Laporkan, Kami Akan Minta Klarifikasi Irwasum!

Menurutnya, kriminalisasi yang dialami kliennya ini bukti bahwa pelapor tidak memiliki etika bisnis yang baik. Pasalnya, kata dia apa yang dilakukan pelapor dengan menggunakan instrumen negara atau penegak hukum jelas sebagai upaya hostile take over.

"Mereka ingin merebut kembali saham yang telah digadaikan tapi dengan cara yang tidak beretika sesuai dalam sebuah perjanjian bisnis. Perlu dicatat, ini Investasi besar bukan sekedar jual beli barang di pasar," ungkap dia.

Baca Juga: Link dan Cara Download MP3 Youtube Scara Gratis! Bisa Bukan di Savefromnet dan MP3 Juice, Unduh Secara Legal

Ricky menambahkan, satu diantara pemegang saham PT Batubara Lahat yaitu Andi Asmara, yang merupakan Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumatera Selatan.

"Jadi seharusnya memiliki beban moral untuk memberikan contoh bagaimana berbisnis batubara dengan santun," tegasnya.

Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya.

"Kami persilahkan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky.

Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.

"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menilai Polri jangan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Band Indonesia Gratis dan Mudah Dengan Gudang Lagu Terbaik 2022

"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," ungkapnya.

Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.

"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," katanya.

Mengenai konteks Bareskrim yang ingin mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus ini, bukan dalam konteks didamaikan.

"Harus sesuai KUHAP, yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," katanya.

Adanya dugaan kriminalisasi, dirinya menyarankan korban melapor ke Propam dam Kompolnas.

"Ya melaporkan oknum polisi yang melakukan kriminalisasi harus dilakukan, agar kita tidak boleh menduga-duga. Supaya kemudian ke depannya tidak terjadi lagi, dan penanganan perkara yang profesional dan berintegritas," ujarnya.

"Jangan sampai ada motif lain dalam dugaan kriminalisasi ini karena ada kedekatan antara pengusaha dan aparat. Akhirnya dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena akan terjadi vested interest yang mencederai integritas dari aparat penegak hukum terutama kesatuan Polri dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," kata Ramadhan.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah