Bank Indonesia Resmi Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru, Begini Syarat Penukarannya!

- 19 Agustus 2022, 21:32 WIB
Syarat dan Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Syarat dan Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

 
 
BERITA KBB - Pada 18 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang kertas rupiah baru. 
 
Bertepatan dengan HUT RI ke-77, sebanyak 7 uang kertas baru secara resmi dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia. 
 
Uang baru tersebut pun telah sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran mulai hari itu juga.
 
 
Disebut sebagai Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), uang kertas baru ini mempertahankan gambar Pahlawan Nasional pada bagian depan. 
 
Adapun kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora tertera pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
 
Sebelum mempelajari cara tukar uang baru di bank, kamu wajib tahu tampilan Uang Tahun Emisi 2022 yang dirilis BI. 
 
 
Secara umum, ada 7 uang kertas baru yang diluncurkan pemerintah. 
 
Uang baru ini terdiri dari beberapa pecahan, mulai dari Rp1000 hingga yang tertinggi Rp100 ribu.
 
Berikut pecahan Uang Tahun Emisi 2022 yang bisa kamu dapatkan dari bank.
 
• Rp100 ribu
• Rp50 ribu
 
• Rp20 ribu
• Rp10 ribu
 
• Rp5 ribu
• Rp2 ribu
 
• Rp1.000
 
 
Berdasarkan situs resmi BI, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 menjadi salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan penerapan tata kelola yang baik sesuai UU. 
 
Bila kamu tertarik mencoba cara tukar uang baru di bank, simak syarat dan ketentuannya di bawah ini.
 
• Pemesanan uang bisa dilakukan maksimal Rp 1 juta.
 
• Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
 
• Uang Rupiah yang hendak ditukarkan perlu dipilah dan dikemas terlebih dulu.
 
• Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
 
 
• Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
 
• NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
 
• Usai tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling.
 
• Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
 
Bank Indonesia menyediakan proses penukaran uang TE 2022 melalui layanan tukar uang secara online. 
 
 Hanya saja, sebelum bisa diproses, masyarakat perlu memesan uang kertas baru 2022 lewat aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). 
 
Agar bisa mencoba cara tukar uang baru di bank ini, ikuti langkah - langkahnya berikut ini.
 
• Siapkan KTP.
 
• Buka situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan.
 
• Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
 
• Tentukan provinsi lokasi penukaran uang Rupiah yang sesuai.
 
• Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
 
• Lengkapi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email aktif.
 
• Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.
 
• Lakukan pemesanan selanjutnya untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
 
Meski masih mempertahankan aspek pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang, ada inovasi baru pada edisi Uang TE 2022. 
 
Tiga aspek penguatan ini membedakan Uang TE 2022 dengan Uang TE 2016.
 
Adapun tiga aspek yang dimaksud di antaranya adalah ketahanan bahan uang yang lebih baik, unsur pengaman yang lebih andal, dan desain warna yang lebih tajam. 
 
Aspek ini ditambahkan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya dan aman digunakan. 
 
Tidak hanya itu, berkat penerapan inovasi ini, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya sehingga lebih sulit dipalsukan.
 
Meski dinilai lebih sulit dipalsukan, penting untuk tetap mengecek keaslian Uang TE 2022. 
 
Cara ini terbagi menjadi dua, yakni untuk pecahan Rp100 ribu hingga Rp20 ribu serta pecahan Rp10 ribu hingga Rp2 ribu. 
 
Untuk lebih rincinya, simak penjelasan di bawah ini.
 
1. Pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu
 
Mengecek keaslian uang dapat dilakukan dengan menerapkan 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. 
 
Mempraktikkan 3D pada uang Rupiah asli pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu akan menghasilkan ciri - ciri berikut ini.
 
• Dilihat
 
Muncul gambar utama, nominal pecahan, benang pengaman, dan ada perubahan warna tinta.
 
• Diraba
 
Tekstur terasa kasar pada bagian tertentu dan ada kode tunanetra (blind code).
 
• Diterawang
 
Ada tanda air (watermark) dan electrotype dan gambar saling isi (rectoverso).
 
2. Pecahan Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000
 
• Dilihat
 
Nampak gambar utama, nominal pecahan, dan benang pengaman.
 
• Diraba
 
Tekstur uang terasa kasar pada bagian tertentu ada ada kode tunanetra (blind code).
 
• Diterawang
 
Muncul tanda air (watermark) dan electrotype dan gambar saling isi (rectoverso).
 
Itulah cara tukar uang baru di bank yang penting diketahui. 
 
Ingat, sebelum menukarkan uang, siapkan syarat yang diperlukan dan pesan uang kertas baru 2022 melalui aplikasi PINTAR.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x