"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya," kata Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu terdiri atas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Dari kelima tersangka empat di antaranya kini berada dalam tahanan, sedangkan Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan sakit.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.***