Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Siap Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Diumumkan

- 22 Agustus 2022, 11:14 WIB
Bareskrim Polri ambil alih kasus dugaan pelecehan dan penodongan jsenjata oleh Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri ambil alih kasus dugaan pelecehan dan penodongan jsenjata oleh Brigadir J dari Polda Metro Jaya. /

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya," kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka itu terdiri atas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Dari kelima tersangka empat di antaranya kini berada dalam tahanan, sedangkan Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan sakit.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah