BERITA KBB - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sangat diperlukan.
Apalagi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pelakunya lebih dari satu orang.
Rekonstruksi tidak hanya diperlukan pada kasus pembunuhan, tetapi juga tindak pidana korupsi seperti suap.
“Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap saja memerlukan proses rekonstruksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," katanya.
Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar JPU mendapat gambaran lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi di Jakarta, Sabtu 27 Agustus 2022.