Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Bukan Bagian dari Persidangan KKEP, Hanya Mempunyai Hak Banding

- 28 Agustus 2022, 21:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bukan bagian dari persidangan KKEP terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bukan bagian dari persidangan KKEP terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /

BERITA KBB - Pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bukan bagian dari proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selama proses di KKEP, Irjen Ferdy Sambo mempuyai hak mengajukan banding yang merupakan bagian dari proses persidangan.

“Karena itu, jelas pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditolak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu 28 Agustus 2022.

Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo menjalani aturan yang harus dilewati yaitu sidang KKEP terkait kasus pidana berupa pembunuhan Brigadir J.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan selama sidang  KKEP, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

Pasalnya, banding merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, kata Sigit lihat saja hasilnya nanti.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x