Belum Dikaji, Masyarakat Tolak Rencana Pemerintah Melakukan Revisi PP 109/2012

- 30 Agustus 2022, 08:32 WIB
Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat, Acep Jamaludin
Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat, Acep Jamaludin /

BERITA KBB - Rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) NO. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.

Alasannya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian termasuk kajian akademis dan melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri rokok itu sendiri.

Nyatanya, hingga saat ini belum pernah ada kajian akademis dan juga belum melibatkan berbagi kelompok yang ada di masyarakat termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.

Baca Juga: Buruh Tolak Revisi Aturan JHT Sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 Dicabut

“Proses revisi itu cukup panjang, tentunya ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting. Drafting itu sendiri harus ada naskah akademiknya terkait drafting revisi PP 109/12. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusan. Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuanya. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum? “ ujar Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat, Acep Jamaludin kepada pers kemarin di Jakarta.

Hal yang sama disampaikan ketua umum Koalisi Masyrakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf.

Menurut Bambang, Revisi PP 109/2012 tidak tepat dilakukan saat ini selain karena belum melakukan kajian akademis dan belum melibatkan sektor publik, juga PP tersebut dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali. Akibatnya akan menaikkan jumlah produk rokok illegal.

Baca Juga: Jokowi Minta Klaim JHT Dipermudah, Pemerintah Akan Revisi Aturannya

“Merevisi PP109/2012 hanya akan mematikan industri rokok yang legal sekaligus memakmurkan produk rokok illegal. Mematikan industri rokok akan berdampak kepada pengurangan penyerapan tenaga kerja kita dan penerimaan pemerintah, “ tegas Bambang Elf

Jamaludin menambahkan alasan lain tentang ketidak setujuannya, jika hasil PP 109/2012 tersebut direvisi.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x